Amen, and say it louder. Rezim Ketenagakerjaan tak boleh cuma memunguti sampah ekonomi digital yang melenggang. Ia musti satu-dua langkah lebih maju; peka terhadap agenda pemodal digital yang akan datang. Kepastian kerja dan perlindungan data pekerja harus mendapat perhatian khusus di era AI.
“Ekonomi digital wajib tunduk pada rezim ketenagakerjaan,” demikian bunyi dokumen usulan RUU Ketenagakerjaan yang disusun Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), sebuah koalisi yang menaungi 72 organisasi buruh.
Di dalam dokumen tersebut, KSP-PB mengusulkan untuk menghapus hubungan kemitraan semu yang seringkali terdapat pada pekerjaan seperti ojol, kurir, freelancer digital, dan pekerja platform lainnya. Setiap individu yang melakukan tugas, menerima perintah (termasuk dari algoritma), dan menerima upah melalui platform digital harus dianggap sebagai pekerja.
Dokumen usulan juga ingin memastikan upah layak, jaminan sosial, hak istirahat, kebebasan berserikat, transparansi algoritma, keselamatan kerja, dan pesangon jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja digital.
Semua usulan koalisi sangat baik dan perlu. Aku ingin mengajukan dua usulan tambahan ke dalam rancangan undang-undang supaya bisa melindungi pekerja lebih jauh.

Pertama, bagaimana undang-undang dapat memastikan AI tidak digunakan sembarangan untuk menggantikan pekerja.
Di China, dua putusan pengadilan menegaskan perusahaan tak boleh serta merta menggantikan karyawan begitu pekerjaan mereka bisa diotomatisasi.
Salah satu kasus sengketa melibatkan seorang pekerja yang bertugas mencocokkan pertanyaan user AI dengan large language model (LLM) agar jawaban-jawaban yang dihasilkan lebih akurat, tidak ofensif, dan tidak melanggar ketentuan. Pekerjaan ini ternyata bisa digantikan AI. Perusahaan lalu memindahkan si pekerja ke posisi lain dengan gaji lebih rendah.
Pekerja tersebut menolak, dan sebagai balasan, perusahaan memutus kontraknya dengan tawaran kompensasi. Alhasil, pekerja tersebut menyeret si perusahaan ke pengadilan. Setelah proses panjang, pengadilan memutuskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan perusahaan tidak sah.
Kasus lain di Beijing mencatat penyelesaian sengketa antara seorang pekerja yang telah mengoleksi data secara manual selama lima belas tahun dan perusahaan yang menggantinya dengan AI. Komite yang menangani sengketa tersebut menyatakan, perusahaan diperbolehkan menikmati keuntungan dari penggunaan AI, namun tidak boleh meninggalkan tanggung jawab sosialnya.
Di banyak negara lain, termasuk Indonesia, kasus-kasus PHK akibat AI mulai bermunculan. Belakangan, perusahaan mulai mengubah cara komunikasi publik mereka untuk menghindari pengakuan jujur dampak AI pada PHK karyawan. Bahkan, dalam kasus PHK Tokopedia, perusahaan melakukan permainan kata untuk menghindari istilah “PHK” sama sekali.
Pemerintah dan masyarakat umum harus didorong untuk mencermati jumpalitan logika dan permainan kata demikian.
UU Ketenagakerjaan yang baru nanti harus dapat menjamin posisi dan upah pekerja di tengah gelombang transformasi AI. Jika ada pekerjaan yang sebagian atau seluruhnya dapat diganti AI, maka sang pekerja tak boleh diturunkan upahnya atau dipecat begitu saja.
Perusahaan tidak boleh menggunakan “AI”, “transformasi digital”, atau “adaptasi” sebagai alasan melakukan PHK. Perusahaan harus mencarikan posisi lain dalam organisasi dengan upah yang minimal setara.
Perusahaan juga harus memberikan training agar pekerja dapat mengerjakan pekerjaan barunya. Pada kasus dimana PHK tak lagi terhindarkan setelah melakukan segala usaha lain sebaik-baiknya, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi yang layak. Segala kepastian ini harus ada di dalam undang-undang.
Mengamankan data
Usulanku yang kedua adalah tentang perlindungan data pekerja, mencegah pengawasan (surveillance) berlebihan, dan meminta hak ekonomi dari pengambilan dan penggunaan data.
Masih banyak pekerja tak sadar akan pencurian nilai besar-besaran yang terjadi melalui pengambilan data saat melakukan aktivitas bekerja atau ketika output kerja dijadikan data.
Ojol, misalnya. Aktivitas jutaan ojol di jalanan secara real-time dipanen perusahaan untuk mengembangkan GrabMap (yang dikomersilkan lebih jauh) dan autonomous vehicles (AVs), atau kendaraan-tanpa-sopir.
Poin data apapun seperti, misalnya, keadaan jalan atau nama tempat, sangat berguna untuk meningkatkan kualitas peta Grab yang kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan lain untuk berbagai use case. Setiap kali pekerja berinteraksi dengan platform, interaksi itu bisa menjadi poin data yang dikapitalisasi lebih jauh.
Artinya, perusahaan tak hanya mengambil untung dari potongan komisi setiap kali ojol melakukan perjalanan, tapi juga dari poin data aktivitas ojol sehari-hari. Ini juga berarti, alasan besar mengapa perusahaan dapat mengembangkan teknologi-teknologi generasi berikutnya (yang ironisnya akan berdampak kembali kepada ojol), adalah karena data yang diekstraksi dari seluruh eksistensi dan aktivitas sang ojol.
Di era AI, aktivitas pekerja yang terus menerus direkam dan dikumpulkan dalam bentuk data berpotensi menjadi praktik umum.
Meta, baru-baru ini mengekstraksi data karyawannya dengan cara merekam setiap klik, gerakan mouse, dan tangkapan layar komputer karyawan. Meta berencana menggunakan data yang dikumpulkan untuk melatih AI.
Program tersebut sedang mengalami penghentian sementara karena insiden kebocoran data internal. Namun, tak menutup kemungkinan akan dilanjutkan ataupun diterapkan di perusahaan-perusahaan lain, baik untuk mengawasi gerak-gerik karyawan maupun untuk mengembangkan model AI selanjutnya.
Hasil jerih payah kita pun dapat dieksploitasi lebih jauh ketika sudah menjadi bentuk data.
Pada 2025, empat media arus utama – Tempo, Kompas, Republika, dan Hukumonline – sepakat mengizinkan Sahabat-AI, sebuah perusahaan AI milik GoTo dan Indosat, untuk menggunakan data dan karya jurnalistik para media untuk melatih AI.
Hasil kerja jurnalis kini dianggap sebagai data, yang kemudian bisa diserahkan pada perusahaan AI untuk komersialisasi lebih jauh, tentu tanpa memberikan kompensasi sedikitpun pada jurnalisnya.
Melihat praktik-praktik ekstraksi data seperti kujabarkan di atas, kita perlu memasukkan pasal yang dapat menjamin transparansi seputar pengambilan dan penggunaan data pekerja.
Pekerja berhak mengetahui apa, kapan, dan bagaimana data mereka diambil serta tujuan penggunaannya. Pekerja juga harusnya berhak memilih opt-out, alias tidak mengizinkan perusahaan mengambil data aktivitas kerja dan hasil kerja mereka.
Jika data yang diambil dari keringat pekerja itu dijadikan produk komersil lagi di luar produk utama yang dihasilkan pekerja, maka pekerja harus mendapatkan kompensasi yang setimpal.

Demikian dua perkara yang, kupikir, sebaiknya ada pada RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Kuharap sudah jelas bahwa penundukkan ekonomi digital pada Rezim Ketenagakerjaan bukan berarti menentang pengembangan teknologi. Sebaliknya, ia meminta inovasi dan teknologi untuk memiliki standar lebih tinggi. Jauh lebih tinggi. Ia menantang industri teknologi dunia untuk menjadi lebih rendah hati; penuh pertimbangan.
Jika sektor teknologi dapat berhenti sebentar, mendengarkan, dan melakukan pencarian batin, mungkin ia bisa mendapat jiwanya kembali.
Leave a comment