Bedah Risiko Kesepakatan RI-AS pada Media

by

in

Kesepakatan dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpotensi lemahkan kemandirian ekonomi digital Indonesia sekaligus hantam industri pers nasional — yang selama dua dekade belakangan telah dibiarkan berjuang sendirian menghadapi disrupsi internet dan media sosial. Tampaknya, perjanjian ini juga gagal meneropong risiko yang dapat muncul dari trajectory pengembangan AI.

Perjanjian dagang cenderung hanya mendukung kepentingan perusahaan raksasa teknologi (Big Tech) AS, yang terus bergerilya mempertahankan hegemoni-nya lewat lobi-lobi untuk mempengaruhi regulasi di seluruh dunia

Target Big Tech adalah menyerang regulasi anti-monopoli, transparansi source code, proteksi privasi dan data, regulasi apapun yang berhubungan dengan AI, regulasi pembayaran elektronik, peraturan bagi-hasil, pajak digital, serta regulasi seputar hardware dan layanan cloud.

Di satu sisi, raksasa teknologi seperti Google, Amazon, Meta, dan Microsoft memang buka jalan bagi kehidupan digital kita hari ini. Google, misalnya, jadi perusahaan besar setelah membangun mesin pencarian yang sangat kuat, yang memungkinkan pengguna mengeksplorasi isi internet dengan lebih mudah. Sementara Meta (Facebook), membuat wadah menyenangkan dimana kita bisa terhubung dengan keluarga dan teman-teman lama di dunia maya.

Teknologi digital juga bantu UMKM Indonesia perluas pasar internasional, meningkatkan tenaga kerja, jumlah omzet, dan jumlah pelanggan, serta menjadi pondasi bagi perusahaan rintisan Indonesia mengembangkan berbagai inovasi produk dan layanan. Berbagai proses kerja di organisasi segala ukuran, dari yang kecil hingga konglomerat, bisa dipermudah oleh alat-alat digital yang tepat.

Karena manfaat-manfaat positif teknologi digital itulah, pemerintah Indonesia ingin sekali kantongi lebih banyak keterlibatan dan kerja sama dengan Big Tech. Harus diakui, Indonesia butuh banyak dukungan untuk mengembangkan teknologi.

Meski demikian, pemerintah tampaknya kurang pikirkan dampak lain dari pengembangan teknologi digital yang sebagian besar didominasi, dibentuk, dan diarahkan oleh Big Tech. Termasuk, bagaimana dampak itu akan mempengaruhi Indonesia jika secara membabi-buta kita gelar karpet merah untuk mereka. Pemerintah tampaknya berpikir dampak negatif yang akan muncul tidak terlalu signifikan, dapat diatasi sendiri oleh individu dan para pemain sektoral, dan sudah pasti lebih sedikit daripada manfaat baik yang diterima.

Padahal, tren global menunjukkan peningkatan intervensi regulator untuk membatasi pengaruh Big Tech dan menuntut akuntabilitas. Tren ini ditandai oleh penerapan regulasi yang makin ketat, pajak, denda, dan peluncuran regulasi-regulasi baru yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif dominasi Big Tech di berbagai negara.

Beberapa ahli menyebut model bisnis Big Tech sebagai kolonialisme data, yakni datafikasi hampir seluruh aspek kehidupan manusia, mengeksploitasinya untuk dominasi pasar, dan dalam prosesnya menimbulkan berbagai kerusakan pada ekosistem informasi, demokrasi, lingkungan, dan hak kelompok rentan.

Dampak dari hegemoni Big Tech dan perburuan data masif ini sangat terasa di — salah satunya — industri pers.

Di dalam negeri, Serikat Perusahaan Pers (SPS) memperingatkan risiko “kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS” yang dapat diperdalam oleh perjanjian dagang Indonesia-AS.

Mengingat ketimpangan inheren dalam gaya pengembangan teknologi tersebut, aku merangkum poin-poin bermasalah dalam dokumen perjanjian dagang yang sebaiknya dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.

I. Moratorium Bea Masuk Produk Digital, Transparansi Algoritma
  • Pasal 3.1 mewajibkan Indonesia tidak mengenakan pajak layanan digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS baik secara hukum maupun praktik. 
  • Pasal 3.2 tentang komitmen Indonesia memfasilitasi perdagangan digital dengan AS, antara lain dengan menahan diri dari kebijakan yang mendiskriminasi layanan atau produk digital AS.
  • Pasal 3.3 yang mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan pihak AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi membahayakan kepentingan AS.
  • Pasal 3.4 mempersulit transparansi algoritma karena Indonesia tak boleh mewajibkan perusahaan atau individu AS membuka kode algoritma kecuali untuk proses hukum.
  • Pasal 3.5 melarangIndonesia mengenakan bea masuk konten digital dan mewajibkan Indonesia mendukung moratorium permanen atas bea masuk digital, meski masih mengizinkan pajak internal yang sesuai dengan peraturan WTO.

Banyak pengamat menyoroti perubahan sikap Indonesia pada moratorium bea masuk produk digital: dari sebelumnya menginginkan pencabutan moratorium, menjadi menyetujui moratorium permanen. 

Secara prinsip, perusahaan media ingin pemerintah turun tangan menghadapi ketimpangan kuasa antara Big Tech dan perusahaan lokal, termasuk perusahaan pers. 

Lanskap ekonomi digital dunia sudah jauh berubah sejak moratorium bea masuk konten digital diberlakukan pada 1998. Hari ini, lebih dari 50% belanja iklan online di seluruh dunia masuk ke kantong Meta atau Alphabet (Google), sementara belanja iklan pada media tradisional terus menurun. 

Di Indonesia sendiri, sekitar 75% kue iklan nasional diambil oleh platform digital, menurut catatan Dewan Pers. Sementara itu, pekerja media yang jadi korban PHK terus bertambah.

Dari perspektif perusahaan media, pendapatan iklan perusahaan teknologi yang luar biasa ini diperoleh dari cara yang tidak adil: media susah payah membuat konten-konten menarik yang membuat user memberikan klik atau perhatian, sementara perusahaan teknologi-lah yang memungut sebagian besar pendapatan iklan.

Bukan hanya bagi-hasil yang tak proporsional dengan Google atau Meta, perusahaan media juga harus bersaing berebut perhatian, waktu, dan uang pelanggan dengan perusahaan streaming seperti Netflix, Amazon, Disney, dan Apple.

Dengan demikian, secara bisnis, ancaman terbesar perusahaan media hari ini berasal dari perusahaan teknologi yang sebagian besar berasal dari AS, bukan dari persaingan antar sesama media lokal.

Penerimaan negara dari bea masuk produk digital memang diperkirakan tidak terlalu besar yakni hingga IDR 4,5 triliun. Namun, menurut beberapa ahli, pasal ini berpotensi membatasi ruang kebijakan fiskal Indonesia di masa depan.

Di poin inilah Indonesia musti pertimbangkan laju perkembangan AI yang sangat cepat. Kita tidak tahu pajak inovatif seperti apa yang mungkin dibutuhkan di masa depan. Namun perkembangan AI yang terjadi hari ini menunjukkan tanda bahwa ia akan makin memusatkan kekuasaan dan keuntungan pada raksasa teknologi AS dan China. Indonesia punya kepentingan menciptakan dan mempertahankan ruang-ruang dimana kita bisa menguatkan daya tawar.

Menyetujui moratorium permanen berarti menutup peluang untuk menjamin adanya jalan bagi negara-negara berkembang untuk mendapat keuntungan yang adil dari ekonomi digital yang didominasi AI dua negara adidaya tersebut.

Untuk industri pers, perkembangan AI sudah berikan tekanan berat. Publik sudah merasa cukup membaca ringkasan berita dari AI tanpa mengunjungi sumber aslinya, sehingga menurunkan trafik media digital hingga lebih dari 40%, menurut Komdigi. Survei dari Reuters Institute mencatat sebanyak 15% responden di bawah 25 tahun sudah cari berita di AI chatbots. Aktivitas bot-bot AI juga membebani infrastruktur website media online. Sekitar 20-30% biaya infrastruktur website diperkirakan habis hanya untuk melayani bot-bot AI.

Dalam tatanan ekonomi digital yang seperti ini, jurnalisme akan memudar, dan hilang bersamanya adalah informasi aktual dan terverifikasi, serta ulasan yang hati-hati, komprehensif, dan berpihak pada kepentingan publik. 

Media terpaksa menyajikan berita-berita clickbait yang hanya mengundang emosi, lalu mencari sumber-sumber pendapatan lain seperti terus fundraising dari yayasan asing, bergantung pada advertorial, membuka kelas menulis, jadi event organizer, dan hal-hal yang seharusnya bukan aktivitas utama sebuah media — plus, dieksekusi oleh tim kurus kering dan tak memadai. Semua itu melelahkan, menyebabkan ketergantungan ekonomi pada entitas eksternal, atau dapat mempengaruhi independensi editorial media.

Saat ini, pemerintah dan sebagian ahli meyakini bahwa moratorium permanen bea masuk produk digital memberikan dampak negatif minim dan menghasilkan dampak positif lebih besar berupa kepastian bisnis dan kestabilan ekonomi digital.

Sebaliknya, berdasarkan keyakinan kubu yang menyetujui moratorium permanen, pencabutan moratorium akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa digital, memberatkan proses digitalisasi UMKM, membebani startup, membebani konsumen, dan menciptakan ketidakpastian ekonomi digital.

Namun, Indonesia for Global Justice menunjukkan bahwa pada praktiknya, selama moratorium diberlakukan, harga barang digital belum tentu lebih murah dari barang fisik. 

Pada industri game misalnya, harga game bentuk digital dan fisik pada saat peluncuran pertama cenderung ditetapkan pada harga yang sama. Bahkan, harga game fisik di pasar ritel cenderung lebih fleksibel akibat strategi diskon, sementara harga game digital cenderung stagnan dan tidak mengalami penurunan.

Lebih jauh, argumen tentang kepastian bisnis, kestabilan ekonomi digital, dan dampak pada UMKM dan startup harus ditinjau lebih lanjut.

Bahkan dalam kondisi moratorium masih terpasang, ekonomi digital sudah volatile karena berdiri pada pondasi rapuh. Model bisnis startup dan e-commerce sedari awal memang sudah terlalu bergantung pada suntikan dana eksternal dan perlombaan untuk dominasi market share, bukan profit perusahaan.

Model bisnis digital yang tidak sustainable ini menciptakan banyak masalah beruntun — salah satunya: e-commerce kemudian mencekik produsen UMKM lewat platform fees sangat tinggi

Pertumbuhan startup di Indonesia pun sedang meredup beberapa tahun belakangan karena penurunan investasi, lantaran investor kapok ditipu fraud, kini mengutamakan profit daripada pertumbuhan, dan menginginkan kepastian regulasi.

Maka, ketahanan UMKM dan startup lokal tidak bisa dibenahi hanya lewat moratorium, melainkan harus lewat perombakan yang jauh lebih mendasar seperti mengembalikan model bisnis digital pada orientasi profit, mengurangi ketergantungan pada pendanaan eksternal, dan mengurangi ketergantungan pada alat dan infrastruktur digital asing.

Mendorong startup digital kembali pada model bisnis tradisional akan menciptakan seleksi pasar yang jauh lebih ketat, yang sangat penting untuk memastikan ekonomi digital betul-betul melahirkan inovasi produk dan jasa, bukan hanya melahirkan middlemen yang menyerap sebagian besar keuntungan untuk dominasi market share secara kilat.

Betul, bahwa pencabutan moratorium akan berdampak pada startup dan ekonomi digital global. Namun, menurut saya koreksi tersebut sangat dibutuhkan. Koreksi dapat disikapi sebagai momentum untuk menata ulang lapangan bermain agar lebih adil, menata ulang relasi perusahaan konvensional dan ekosistem digital, sekaligus untuk mengembangkan startup digital lokal. Di sinilah pemerintah dapat berperan lebih banyak.

Khusus bagi perusahaan media, pencabutan moratorium mungkin akan berpengaruh pada biaya infrastruktur IT. Pemerintah dapat mengatasinya antara lain dengan memberikan keringanan berbagai macam pajak pada media, dukungan pembiayaan, mewajibkan bagi-hasil yang adil antara platform digital dan perusahaan media (baik melalui regulasi yang mengacu pada Eropa ataupun Australia), dan dorongan bagi perusahaan telekomunikasi dalam negeri untuk membangun penyediaan layanan cloud sendiri. 

Dukungan-dukungan ini bagaimanapun sangat dibutuhkan media dengan atau tanpa moratorium — sebagaimana telah diminta oleh para pemimpin media dalam laporan Bappenas.

Dengan demikian, sebaiknya Indonesia tidak menyetujui moratorium permanen dan justru mendorong dicabutnya moratorium. Atau paling sedikit, untuk mengantisipasi laju perkembangan AI yang sangat cepat dan tak menentu, Indonesia bisa menyetujui moratorium sementara dengan kewajiban peninjauan dalam jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia bisa mempersiapkan diri lebih baik sebelum sepenuhnya mendukung pencabutan moratorium.

II. Kepemilikan Asing di Media

Pasal 2.28 mengharuskan Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari AS, termasuk sektor penerbitan. Jika disahkan, pasal ini membuka jalan bagi kepemilikan modal asing hingga 100% di sektor media.

Menurut Dewan Pers, pasal ini bertentangan dengan setidaknya dua hal, yakni pasal 17 UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dimana kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20%, dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers yang melarang kepemilikan modal asing melalui pasar modal menjadi mayoritas.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut kondisi dimana media-media Indonesia harus berkompetisi bebas dengan media yang mendapat modal asing secara mayoritas sebagai “lonceng kematian”, mengingat kondisi keuangan media sudah sangat sulit karena model bisnis yang didisrupsi oleh Big Tech selama dua dekade belakangan.

Selain itu, membuka kesempatan bagi perusahaan media AS untuk mengakuisisi perusahaan pers Indonesia juga berarti memaparkan Indonesia pada risiko produksi informasi yang semakin partisan dan bias pada kepentingan Big Tech.

Di AS, peta kepemilikan media hari ini menunjukkan bahwa bilioner Big Tech semakin menguasai media tradisional dan media digital AS melalui akuisisi, kerjasama keuangan, dan lisensi AI. Dalam situasi ini, ekosistem informasi yang terdiri dari media tradisional, media digital, dan media sosial, makin terkonsolidasi ke dalam tangan segelintir konglomerat AS yang sangat dipengaruhi oleh logika dan kepentingan Big Tech

Akibatnya, independensi editorial di banyak perusahaan media AS semakin sulit dipertahankan, dan hegemoni Big Tech terhadap produksi dan distribusi informasi kian menggelembung.

Jika perusahaan media AS menguasai perusahaan media Indonesia, maka Big Tech akan semakin leluasa mengatur jenis informasi yang beredar di Indonesia; mulai dari politik hingga segala aspek kehidupan yang akan didisrupsi alat-alat digital dan AI yang mereka kontrol. Dengan demikian, risiko tersebut bukan hanya akan mempengaruhi lanskap media Indonesia, tapi bisa juga menetes ke banyak area lain dimana teknologi milik Big Tech berada.

III. Transfer Data Pribadi

Pasal 3.2 mewajibkanIndonesia mengakui AS sebagai negara yang memiliki proteksi data yang setara dengan hukum perlindungan data di Indonesia. 

Menurut UU PDP, data pengguna Indonesia tidak boleh dipindahkan ke negara yang tidak punya perlindungan data setara atau lebih ketat dibandingkan Indonesia. Lalu, apakah benar perlindungan data di AS memenuhi kriteria tersebut?

Laporan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) memaparkan bahwa tidak seperti Uni Eropa, AS tidak memiliki undang-undang privasi federal yang komprehensif. 

AS hanya mengandalkan serangkaian undang-undang sektoran seperti HIPAA untuk kesehatan, GLBA dan FCRA untuk keuangan, COPPA untuk anak-anak, dan FERPA untuk pendidikan. Masing-masing dari undang-undang itu punya standar penegakan yang berbeda. Lalu, hanya 24 dari 50 negara bagian telah memberlakukan atau merancang undang-undang privasi yang menyeluruh, sementara pusat data utama seperti Illinois, Ohio, Georgia, Arizona, New York, dan Washington tetap tidak diatur.

Sementara, UU PDP milik Indonesia mengatur perlindungan data secara menyeluruh di semua sektor, membatasi penggunaan data berdasarkan prinsip hak dan persetujuan individu, serta menjamin hak individu untuk mengakses dan menghapus data mereka sendiri.

Artinya — paling tidak di atas kertas — ada ketidaksetaraan antara aturan perlindungan data di Indonesia dan AS. Aturan perlindungan data di Indonesia sebenarnya lebih memadai dibandingkan AS. Memang, implementasi UU PDP masih jauh dari harapan. Tapi itu adalah pekerjaan rumah jauh lebih penting yang harus dibereskan pemerintah, daripada mempertaruhkan data pribadi pengguna Indonesia di tangan negara lain yang punya ambisi AI-haus-data besar-besaran.

Di masa depan yang tak terlalu jauh, pembangunan AI a la Big Tech membutuhkan keleluasaan jauh lebih besar dalam memperoleh dan menggunakan data itu sesuai kepentingan mereka. Jika digitalisasi era sebelumnya sudah mengekstraksi banyak data pribadi pengguna (dan sudah menimbulkan banyak masalah), maka era AI akan mencari dan mengekstraksi jauh lebih banyak lagi data, berkali-kali lipat jumlahnya. 

Indonesia harus menimbang apakah kemudahan bisnis jangka pendek, serta penurunan tarif timbal balik dari 32% menjadi 19%, sepadan dengan memberikan ruang lebih besar pada Big Tech untuk mengambil dan mengelola data pengguna Indonesia dalam jangka panjang.

Selain berpotensi menyerahkan data pengguna Indonesia untuk pengembangan model-model AI berisiko tinggi, beberapa pengamat berpendapat, insentif untuk membangun infrastruktur cloud dalam negeri justru akan berkurang. Lebih jauh, jika negara lain merasa AS dapat perlakuan istimewa perkara transfer data, maka mereka bisa menuntut perlakuan serupa, yang akan makin menghambat keinginan Indonesia untuk lokalisasi data.

Menurut ERIA, Indonesia sebaiknya menunda memberikan pengakuan tentang memadainya perlindungan data AS sampai ada due dilligence resmi.

Yang sebaiknya Indonesia lakukan kini adalah mengutamakan penguatan implementasi UU PDP terlebih dahulu, yakni dengan membentuk badan otoritas yang dapat menjalankan mandat UU PDP. Dua hal dapat dicapai sekaligus jika pemerintah mengutamakan hal tersebut: pengguna layanan digital Indonesia mendapat kepastian perlindungan data, dan pengusaha mendapatkan kepastian regulasi.

IV. Relasi Timpang antara Media dengan Platform Digital

Pasal 3.3 Indonesia akan menahan diri tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal AS mendukung organisasi media berita dalam negeri melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau bagi hasil keuntungan.

Pasal ini mungkin adalah pasal yang paling secara langsung mematahkan upaya yang sedang berlangsung dalam negeri untuk mulai menyeimbangkan daya tawar perusahaan pers dan perusahaan teknologi.

Spesifiknya, ia berpotensi bertentangan dengan Perpres No 32 tahun 2024 yang jadi dasar hukum tanggung jawab perusahaan platform digital terhadap media massa — Komite Publisher Rights. Komite Publisher Rights bertugas mengatur kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang mencakup lisensi berbayar, pembagian pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Untuk melaksanakan tugasnya itu, Komite telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pedoman ini mewajibkan perusahaan platform “membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers”.

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian RI Haryo Limanseto mengatakan bahwa perjanjian dagang masih memungkinkan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media lewat voluntary agreement — yakni kesepakatan sendiri antara perusahaan media dan platform digital. Namun, ekspektasi tersebut tidak realistis karena perusahaan teknologi punya kuasa amat besar terhadap perusahaan media, sehingga meninggalkan media bernegosiasi sendiri dalam voluntary agreement tidak akan membuahkan kesepakatan yang menguntungkan media.

Di Australia, satu-satunya alasan platform digital bersedia masuk dalam kesepakatan voluntary yang cukup baik dengan perusahaan media adalah karena adanya regulasi tegas dari pemerintah: bahwa jika kesepakatan voluntary tidak dicapai, maka pemerintah bisa mewajibkan platform digital untuk membayar royalti kepada perusahaan media di bawah syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Regulasi tersebut memberikan daya tawar cukup signifikan bagi perusahaan media saat masuk dalam meja perundingan dengan platform digital.

Kekompakkan antara pemerintah, publik, media, dan parlemen berhasil memaksa Google dan Meta menyetujui regulasi yang membuat platform digital membayar royalti kepada perusahaan media. Tentu ada kompromi yang dilakukan pemerintah Australia, dan diperlukan kajian lebih lanjut untuk menilai efektivitas dari kesepakatan tersebut, namun keterlibatan pemerintah yang serius dan kepercayaan diri pada nilai penting industri pers menjadi pedoman utama dalam negosiasi-negosiasi yang mereka lakukan. Hasilnya, kesepakatan cukup baik bagi (paling tidak) media-media besar di Australia untuk saat ini berhasil dirampungkan. Google, contohnya, sepakat untuk membayar perusahaan media Nine Entertainment Co AUS$ 30 juta per tahun selama lima tahun.

Tanpa intervensi dari pemerintah Australia, kesepakatan-kesepakatan itu tak mungkin dicapai. 

Saat ini, di Indonesia, belum semua platform patuh pada pedoman Komite. Perusahaan teknologi masih punya daya tawar sangat tinggi untuk sewaktu-waktu menutup operasinya dan hengkang dari Indonesia, jika Komite berusaha mengatur lebih banyak.

Dengan demikian, peran pemerintah untuk menekan platform digital sangat diperlukan.

Indonesia musti ingat bahwa ada banyak negara lain yang juga ingin menerapkan regulasi lebih ketat pada Big Tech, seperti Australia, Brazil, India, Argentina, dan negara-negara berkembang lainnya. Eropa juga kerap jadi pionir regulasi dan pengawasan terhadap Big Tech agar lebih sejalan dengan kepentingan publik. Jika kompak dengan kawasan dan negara-negara tersebut, maka tekanan pada platform digital agar patuh bisa jadi signifikan.

Selain upaya yang dilakukan lewat Komite, komunitas pers juga sedang mendorong terbentuknya Dana Jurnalisme Indonesia, dana abadi hasil patungan APBN, filantropi individu, dan kontribusi perusahaan teknologi.

Pasal 3.3 di perjanjian dagang dapat serta merta memutarbalikkan segala upaya komunitas pers di Indonesia, sehingga sebaiknya dicabut dari perjanjian.

Pemerintah, Tolong Dengarkan

Ruang atau kartu negosiasi yang dapat memperbesar kedudukan Indonesia di hadapan Big Tech, sekecil apapun, sebaiknya dipertahankan.

Perkembangan teknologi hari ini, khususnya AI, punya risiko tinggi makin mengonsentrasikan kekuasaan dan keuntungan pada segelintir perusahaan teknologi asing, dan membuat Indonesia menjadi negara dependant belaka. Indonesia harus mempertahankan kartu-kartu menguntungkan untuk menegosiasikan diri di hadapan pemusatan keuntungan yang makin intens tersebut. 

Pemerintah harus secara serius terlibat mendampingi dan mendukung media nasional di hadapan Big Tech, dan jangan membiarkan mereka bernegosiasi sendirian.

Pemerintah harus melakukan upaya apapun yang ada untuk melindungi pers dan jurnalisme nasional dari ancaman kehilangan relevansi dan pengaruh di hadapan Big Tech, agar Indonesia dapat semakin menghasilkan informasi berkualitas, berimbang, dan berguna bagi masyarakat.

Sumber

  1. “AGREEMENT BETWEEN THE UNITED STATES OF AMERICA AND THE REPUBLIC OF INDONESIA ON RECIPROCAL TRADE.” 2026. https://ustr.gov/sites/default/files/files/Press/Releases/2026/02.19.26 US-IDN ART Full Agreement – US Final for Website sanitized.pdf
  2. “The Big Tech Demands Behind Trump’s Tariff Negotiations.” Public Citizen, 2025. https://gtwaction.org/the-big-tech-demands-behind-trumps-tariff-negotiations/
  3. Nothias, Toussaint. “An Intellectual History of Digital Colonialism.” Journal of Communication, Volume 75, Issue 5, 2025. https://academic.oup.com/joc/article/75/5/385/8078024#542672844
  4. Sri Pambudi, Teguh. “SPS Wanti-wanti ‘Kolonialisme Digital’: Perjanjian RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan Digital dan Media Nasional.” Swa Online, 2026. https://swa.co.id/read/469767/sps-wanti-wanti-kolonialisme-digital-perjanjian-rias-dinilai-ancam-kedaulatan-digital-dan-media-nasional
  5. Beard, Alison. “Can Big Tech Be Disrupted?” Harvard Business Review, 2022. https://hbr.org/2022/01/can-big-tech-be-disrupted
  6. Budhijanto, Danrivanto. “Agreement On Reciprocal Trade Indonesia-Amerika: Ambiguitas Kedaulatan Digital dalam Perdagangan Global.” Hukumonline, 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-amerika–ambiguitas-kedaulatan-digital-dalam-perdagangan-global-lt699e643fb62b3/?page=all
  7. Tuasikal, Rio & Timmerman, Antonia. “Masa Depan Informasi di Era AI: “Affan Tertabrak Atau Ditabrak?”” Project Multatuli, 2025. https://projectmultatuli.org/masa-depan-informasi-di-era-ai-affan-tertabrak-atau-ditabrak/ 
  8. “WAMEN NEZAR PATRIA: ZERO CLICK DISRUPSI BARU JURNALISME”. Komdigi, 2026. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/fenomena-zero-click-disrupsi-baru-jurnalisme
  9. “Indonesia Kini Dukung Moratorium Bea Masuk Digital, Ini Kata Kemenkeu.” DDTC News, 2026. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817551/indonesia-kini-dukung-moratorium-bea-masuk-digital-ini-kata-kemenkeu
  10. Mediana. “Untung-Rugi WTO Perpanjang Moratorium Bea Masuk Transmisi Digital.” Kompas, 2024. https://www.kompas.id/artikel/untung-rugi-setelah-moratorium-tarif-bea-masuk-transmisi-digital-diperpanjang
  11. Aryanang Isal, Muhamad. “Policy Brief: Big Tech di Balik Perjanjian Perdagangan: Moratorium E-commerce WTO dan Ancaman Kedaulatan Data Indonesia.” Indonesia for Global Justice. https://igj.or.id/wp-content/uploads/2026/03/Policy_Brief_Big_Tech_di_Balik_Perjanjian_Perdagangan_Moratorium.pdf
  12. Anggraeni, Rika. “UMKM Tercekik Biaya Admin Shopee-Tokopedia Cs, Pemerintah Siapkan Regulasi.” Bisnis.com, 2026. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260120/12/1945701/umkm-tercekik-biaya-admin-shopee-tokopedia-cs-pemerintah-siapkan-regulasi#goog_rewarded
  13. Poh, Olivia. “Skandal eFishery Jadikan Noda di Perusahaan Startup Indonesia.” Bloomberg Technoz, 2025. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/94284/skandal-efishery-jadikan-noda-di-perusahaan-startup-indonesia
  14. Julita Sembiring, Lidya. “Ini Alasan Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Produk Digital.” CNBC Indonesia, 2021. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210316125241-4-230491/ini-alasan-sri-mulyani-kenakan-bea-masuk-produk-digital
  15. Khairi Agani, Fathi. “Potensi Kepabeanan dari Impor Barang Digital.” Detik.com, 2024. https://news.detik.com/kolom/d-7709867/potensi-kepabeanan-dari-impor-barang-digital
  16. “Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Media Massa yang BEJO’S.” Bappenas, 2024. https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library/file_upload/koleksi/dokumenbappenas/konten/Dokumen 2025/Konten/Laporan Akhir Kegiatan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Media Massa yang BEJOS_r1.pdf
  17. “Dewan Pers Soroti Dampak Perjanjian Dagang Indonesia-AS terhadap Industri Media.” Dewan Pers, 2026. https://dewanpers.or.id/read/news/12-03-2026-dewan-pers-soroti-dampak-perjanjian-dagang-indonesia-as-terhadap-industri-media
  18. “Presiden Bunuh Media Lewat Amerika.” Aliansi Jurnalis Independen, 2026. https://aji.or.id/informasi/presiden-bunuh-media-lewat-amerika#:~:text=Presiden Bunuh Media Lewat Amerika | AJI – Aliansi Jurnalis Independen
  19. Renderos, Steven., et al. “Media Capture: Who Controls the Story Controls the Future.” MediaJustice. https://mediajustice.org/wp-content/uploads/2026/03/MediaJustice-Media-Capture-Report.pdf
  20. Sevignani, Sebastian., et al. “Toward Media Environment Capture: A Theoretical Contribution on the Influence of Big Tech on News Media.” International Journal of Communication 19, 2025. https://ijoc.org/index.php/ijoc/article/view/21987/4921#:~:text=Although Big Tech are convergent,submitted: 08-02-2023
  21. Adib Rianto, Fikri. “Between Trade and Trust: Rethinking Indonesia–US Cross-Border Personal Data Transfer.” Economic Research Institute for ASEAN and East Asia, 2025. https://www.eria.org/uploads/rethinking-indonesia-us-cross-border-personal-data-transfer.pdf
  22. Pramono, Patricia. “Comparing Indonesia’s PDP Law with GDPR and US. Privacy Rules.” Cisometric, 2025. https://www.cisometric.com/articles/comparing-indonesias-pdp-law-with-gdpr-and-us-privacy-rules
  23. Yunita Rahayu, Kurnia. “Kesepakatan Transfer Data RI-AS, Mampukah Negara Lindungi Hak Privasi Warga?” Kompas, 2026. https://www.kompas.id/artikel/kesepakatan-transfer-data-ri-as-mampukah-negara-lindungi-hak-privasi-warga
  24. “Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.” Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, 2025. https://storage.dewanpers.or.id/dev-anugerah2023/assets/documents/press-release/1ca5cfee-fcaf-11ef-9c0c-00090ffe0001.pdf
  25. Nurhakim, Faird. “Kemenko Jawab Skema Bagi Hasil Wajib Google-Media RI & Bebas TKDN.” Bloomberg Technoz, 2026. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/100505/kemenko-jawab-skema-bagi-hasil-wajib-google-media-ri-bebas-tkdn
  26. “News Media Bargaining Code.” https://www.accc.gov.au/by-industry/digital-platforms-and-services/news-media-bargaining-code/news-media-bargaining-code
  27. Khalil, Shaimaa. “Facebook and Google News Law Passed in Australia.” BBC, 2021. https://www.bbc.com/news/world-australia-56163550
  28. Samios, Zoe. “Google, Nine agree commercial terms for news content.” The Sydney Morning Herald, 2021. https://www.smh.com.au/business/companies/google-nine-agree-commercial-terms-for-news-content-20210217-p5736c.html
  29. Taylor, Josh. “Guardian Australia Strikes Deal with Google to Join News Showcase.” The Guardian, 2021. https://www.theguardian.com/technology/2021/feb/20/guardian-australia-strikes-deal-with-google-to-join-news-showcase
  30. “Dewan Pers Bahas Perumusan Dana Jurnalisme Indonesia, Upaya Hadapi Krisis Pendanaan Media.” Dewan Pers, 2025. https://dewanpers.or.id/read/news/22-09-2025-dewan-pers-bahas-perumusan-dana-jurnalisme-indonesia-upaya-hadapi-krisis-pendanaan-media
  31. “Peran Platform Digital Terhadap Pengembangan UMKM di Indonesia.” Indef, 2024. https://indef.or.id/wp-content/uploads/2024/01/Laporan-Final-Peran-Platform-Digital-Terhadap-Pengembangan-UMKM-di-Indonesia-INDEF.pdf
  32. Kleinman, Zoe. “A Game-changing Moment for Social Media — What Next for Big Tech after Landmark Addiction Verdict?” BBC, 2026. https://www.bbc.com/news/articles/c87wd0d84jqo
  33. Ulea, Anca. “EU takes on Big Tech: Here are the top actions regulators have taken in 2025.” EuroNews, 2025. https://www.euronews.com/next/2025/12/17/eu-takes-on-big-tech-here-are-the-top-actions-regulators-have-taken-in-2025
  34. Nicol-Schwarz, Kai. “The Trump administration is getting angry as EU Big Tech fines top $7 billion in 2 years.” CNBC, 2026. https://www.cnbc.com/2026/04/10/google-meta-big-tech-6-billion-euros-eu-fine.html
  35. Jamali, Lily. “Australia’s Social Media Ban for Children Has Left Big Tech Scrambling.” BBC, 2025. https://www.bbc.com/news/articles/ce86381p70eo
  36. “Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang.” Dewan Pers, 2024. https://dewanpers.or.id/read/news/07-01-2025-tantangan-berat-pers-di-masa-mendatang
  37. “Pers dalam Pusaran Otoritarian.” Aliansi Jurnalis Independen, 2025. https://aji.or.id/system/files/2026-01/ajicatatan-akhir-tahun-2025.pdf